Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh KEPPRES 19/2007.
bahwa untuk pengangkatan dan pemanfaatan benda berharga asal muatan kapal-kapal yang tenggelam di dasar laut di wilayah perairan Indonesia, perlu dibentuk Panitia Nasional yang mempertimbangkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaannya;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.