bahwa berhubung dengan berkembangnya tugas dan semakin meningkatnya peranan Badan Koordinasi Intelijen Negara maka dipandang perlu menyempurnakan organisasi Badan Koordinasi Intelijen Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1973 jo Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1976 ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.