bahwa dalam rangka meningkatkan Pembinaan dan Kinerja Badan Usaha Milik Negara, maka dipandang perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.