a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah telah melakukan perhitungan Dana Alokasi Umum Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2001; b. bahwa hasil perhitungan Dana Alokasi Umum tersebut pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden ;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.