a. bahwa Undang-Undang Dasar 1945 menjamin semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan; b. bahwa berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita Tahun 1979 (Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women), dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Wanita (Convention Against Torure and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment of Punishment), dan Deklarasi PBB 1993 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan, segala bentuk kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran atas hak-hak asasi manusia; c. bahwa sesuai dengan prinsip-prinsip negara berdasar atas hukum, upaya yang dilakukan dalam rangka mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan perlu lebih ditingkatkan dan diwujudkan secara nyata; d. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut dalam butir a, b, dan c dipandang perlu membentuk suatu Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan yang bersifat independen.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.