PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2OI8 TENTANG PENGESAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA LEGIUN VSTERAN REPUBLIK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. bahwa Kongres XI Legiun Veteran Republik Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 17 sampai dengan 19 Oktober 2Ol7 telah menghasilkan Keputusan Nomor KEP-OS/KONG/LOl2Ol7 tentang Pengesahan Perubahan /Penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga lrgiun Veteran Republik Indonesia Tahun 2Ol7 -2022; b. bahwa berdasarkan hasil Kongres sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Dewan Pimpinan Rrsat Legiun Veteran Republik Indonesia Masa Bakti 2Ol7 - 2022 memandang perlu untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2Ol3 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia; c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tatrun 2Ol2 tentang Veteran Republik Indonesia, pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden; d. bahwa PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, diperlukan Keputusan Presiden tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.