a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden tersebut akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden tersendiri; b. bahwa untuk lebih mendukung kelancaran tugas Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, dipandang perlu membentuk Tim Ahli pada Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan tersebut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.