mengubah KEPPRES 18/1998
bahwa untuk lebih memantapkan pelaksanaan tugas Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, dipandang perlu menyempurnakan susunan keanggotaan susunan keanggotaan Tim Ahli Dewan Pemantapan tersebut.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.