bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Muda, dipandang perlu menetapkan susunan organisasi dan tugas Menteri Muda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.