bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 162 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara Koordinator, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 170 Tahun 2000, dipandang perlu menetapkan susunan organisasi dan tugas Menteri Negara Koordinator;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.