bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 355/M Tahun 1999, maka dipandang perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BPM-PBUMN);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.