a. bahwa pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi memiliki peranan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan Nasional dan penyelenggaraannya perlu sejauh mungkin diarahkan untuk mewujudkan tujuan Perusahaan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971; b. bahwa perkembangan ekonomi dan perdagangan dunia menuntut persaingan yang semakin tajam, sehingga pengusahaan perminyakan dan gas bumi dituntut untuk lebih lugas dan berdaya saing tinggi menghadapi kondisi yang cenderung berubah dengan cepat ; c. bahwa sehubungan dengan peranan dan perkembangan ekonomi serta perdagangan dunia tersebut, dan dalam rangka peningkatan efektivitas, efisiensi dan produktivitas usaha, dipandang perlu untuk menyempurnakan kembali tugas, fungsi dan organisasi PERTAMINA yang selama ini diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1990;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.