bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kabinet dan untuk lebih memberikan perhatian terhadap kebijakan Pemerintah bidang tertentu, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Muda;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.