a. bahwa Pemilihan Umum diselenggarakan oleh badan penyelenggara Pemilihan Umum yang bebas dan mandiri, terdiri dari unsur Partai Politik peserta Pemilihan Umum dan Pemerintah; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, perlu membentuk Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Presiden.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.