bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1987 tentang izin Usaha Industri dan untuk lebih meningkatkan daya saing hasil industri, dipandang perlu untuk menyederhanakan pemberian Izin Usaha Industri sehingga dapat terwujud iklim yang mampun meningkatkan minat dan kegiatan usaha industri baik dalam melakukan diversifikasi, rahabilitasi, modernisasi, perluasan, maupun pendirian perusahaan industri yang baru;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.