a. bahwa dalam rangka upaya mewujudkan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak-hak asasi manusia berdasarkan keadilan dan kebenaran, perlu melakukan pengkajian masalah-masalah hukum dan penyusunan rencana pembaharuan di bidang hukum; b. bahwa untuk memperoleh hasil kajian dan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a secara obyektif, pelaksanaannya perlu dilakukan dengan melibatkan unsur-unsur dalam masyarakat; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dipandang perlu membentuk Komisi Hukum Nasional dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.