bahwa demi kelancaran, kedayagunaan dan Kehasilgunaan pengadaan barang/peralatan pemerintah dalam hubungannya dengan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1980, dipandang perlu menentukan Tata Cara penyediaan dana dan Tata Cara pelaksanaan pembayarannya yang dapat: menjamin kelancaran tercapainya sasaransasaran yang telah ditetapkan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.