mengubah KEPPRES 118/1999
a. bahwa situasi dan kondisi keamanan yang kurang mendukung dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 1999 pada Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Utara, dan tidak dapat dilaksanakannya Pemilihan Umum Susulan bagi Daerah bersangkutan, mengakibatkan pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang difinitif yang sesuai dengan aspirasi rakyat belum dapat dilaksanakan; b. bahwa keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pidie dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Aceh Utara Tahun 1999 bersifat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1999, dan sesuai kesepakatan Partai-Partai Politik di Kabupaten Pidie dan Aceh Utara yang didukung oleh Dewan Pimpinan Wilayah dan Dewan Pimpinan Daerah masing-masing Partai Politik, perlu ditetapkan pembagian kursi dengan menerapkan komposisi perolehan suara Pemilihan Umum Tahun 1999 di Propinsi Daerah Istimewa Aceh; c. bahwa dengan memperhatikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pidie dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Utara yang definitif, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.
Gaya resmi Indonesia, lengkap dengan Lembaran Negara kalau nomornya tercatat (21.512 dari 32.029 peraturan). Yang tidak tercatat dihilangkan — bukan ditebak.