a. bahwa kecuali untuk Kabupaten Daerah Tingkat II Aceh Utara dan Pidie, Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Istimewa Aceh telah berjalan denan baik dan hasilnya sah untuk menjadi pedoman penetapan Anggota DPRD I Propinsi Daerah Istimewa Aceh; b. bahwa kondisi keamanan di Propinsi Daerah Istimewa Aceh, khususnya di Kabupaten Pidie dan Aceh Utara yang rawan mengakibatkan pelaksanaan Pemilihan Umum 1999 di kedua Kabupaten tersebut mengalami hambatan; c. bahwa perlu memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan DPRD II di Kabupaten Pidie dan Aceh Utara demi terciptanya stabilitas politik dan lancarnya pelaksanaan pemerintahan di Kabupaten tersebut; d. bahwa Keputusan KPU Nomor 173 Tahun 1999, Keputusan KPU Nomor 183 Tahun 1999, serta Keputusan KPU Nomor 184 Tahun 1999 yang implementasinya dilakukan oleh PPI dengan Berita Acara Nomor 28/BA-PCT/PPI/IX/1999 masih bermasalah dan oleh Partai-partai peraih suara terbanyak dipandang kurang mencerminkan keterwakilan rakyat pada DPRD I Propinsi Daerah Istimewa Aceh; e. bahwa sehubungan dengan hal dimaksud pada huruf a, b, c dan d di atas, perlu ditetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia khususnya untuk penentuan perolehan kursi hasil Pemilihan Umum PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - 1999 untuk DPRD I Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan keberadaan DPRD II di Kabupaten Pidie dan Aceh Utara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.