a. bahwa Kongres IX Legiun Veteran Republik Indonesia yang diselenggarakan pada tanggal 25 Maret 2007 sampai dengan 28 Maret 2007 telah menghasilkan Keputusan Nomor KEP- 07/KONG/2007 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia; b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1967 tentang Veteran Republik Indonesia, pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia diusulkan oleh Kongres dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Legiun Veteran Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.