a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia; b. bahwa perkembangan situasi Irak dapat berdampak yang kurang menguntungkan bagi kepentingan Indonesia di Irak dan negara lain di sekitarnya; c. bahwa penyelamatan warga negara Indonesia yang berada di Irak dan negara sekitarnya, perlu mendapat perhatian khusus, antisipatif secara cepat, tepat, dan terpadu; d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu membentuk Tim Nasional Penanggulangan Dampak Situasi Irak dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.