bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, maka dalam rangka peningkatan tugas pemeriksaan atas penguasaan dan pengurusan keuangan Negara dipandang perlu untuk memberikan tunjangan khusus pembinaan pemeriksaan keuangan Negara kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota serta Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.