a. bahwa salah satu sasaran pembangunan sebagaimana yang ditetapkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 adalah perluasan kesempatan kerja bagi Warganegara Indonesia. b. bahwa tenaga kerja Warga Negara Indonesia harus sebanyak mungkin didaya-gunakan pada proyek-proyek Pembangunan dan kegiatan usaha lainnya di Indonesia, baik dalam rangka penanaman modal asing ataupun penanaman modal dalam negeri, termasuk yang dilakukan dalam rangka bantuan proyek dan bantuan tehnik. c. bahwa oleh karenanya perlu ada pengaturan lebih lanjut tentang pembatasan penggunaan tenaga kerja Warganegara Asing Pendatang sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pembangunan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.