a. bahwa perencanaan nasional sangat diperlukan untuk menjabarkan Garis-garis Besar Haluan Negara ke dalam kebijakan pembangunan yang terinci dan terukur melalui analis yang komperhensif; b. bahwa perencanaan nasional diupayakan untuk mengsinergikan program, menyusun rencana pembiayaan, mengkoordinasikan pengelolaan bantuan luar negeri, mengevaluasi kesesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan program serta meningkatkan kapasitas institusi perencanaan tingkat pusat dan daerah; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas dan dalam rangka pelaksanaan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab di daerah, perlu dilakukan berbagai penyempurnaan dan penyesuaian terhadap fungsi dan tugas Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.