bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Periode 1999-2004 dan untuk lebih meningkatkan hasil pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan agar dapat berjalan lancar berhasil guna dan berdaya guna, dipandan gperlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja departemen.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.