bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Persatuan Nasional dan untuk lebih meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di antara para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang menangani bidang tertentu dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara agar dapat berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara Koordinator;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.