bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Kabinet Persatuan Nasional dan untuk meningkatkan hasil pelaksanaan tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan negara di bidang tertentu agar dapat berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Menteri Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.