bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional dan tujuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, dipandang perlu membentuk Dewan Ketahanan Pangan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.