a. bahwa untuk meningkatkan pembangunan daerah, terutama Kawasan Timur Indonesia, daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip desentralisasi dan otonomi daerah sesuai dengan arah kebijaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999, maka untuk melancarkan penyelenggaraan pembangunan tersebut diperlukan suatu wadah koordinasi di tingkat pusat dalam bentuk Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia; b. bahwa sehubungan dengan pembentukan Kabinet Persatuan Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 355/M/1999, perlu dilakukan pembentukan dan penyusunan keanggotaan Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia; c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia melalui Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.