Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh KEPPRES 6/2009.
a. bahwa sumberdaya air merupakan kebutuhan pokok bagi kehidupan dan penghidupan manusia yang perlu dikelola dan dimanfaatkan bagi berbagai keperluan dalam memenuhi hajat hidup masyarakat; b. bahwa dalam pemanfaatan sumberdaya air tersebut perlu ditingkatkan usaha-usaha konservasi, pengendalian daya rusak, dan pendayagunaan sumberdaya air melalui pengelolaan sumberdaya air yang berkelanjutan dan berkeadilan; c. bahwa kebijakan nasional di bidang sumberdaya air yang meliputi berbagai aspek pemerintahan memerlukan perumusan kebijakan, koordinasi, dan keterpaduan tindak dari berbagai sektor, wilayah, dan pelaku untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat sumberdaya air; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Sumberdaya Air;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.