a. bahwa praktek mempekerjakan anak pada berbagai jenis pekerjaan-pekerjaan terburuk, harus segera dihapuskan karena merendahkan harkat dan martabat manusia khususnya anak-anak, serta merampas hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar; b. bahwa Indonesia berkewajiban untuk melaksanakan Konvensi ILO Nomor 182 yang telah diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak); c. bahwa Konvensi ILO Nomor 182 mengamanatkan untuk menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c dan dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan … PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 2 - pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak dipandang perlu membentuk Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.