bahwa dalam rangka memberikan dukungan staf dan pelayanan administrasi secara lebih efisien dan efektif kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara sehingga dalam pelaksanaan tugasnya dapat berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, dipandang perlu menyempurnakan organisasi Sekretariat Negara dengan menetapkannya dalam Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.