bahwa dengan semakin diperlukannya pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan teknologi untuk menunjang pembangunan nasional, maka dipandang perlu menyempurnakan kembali Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1991 tentang Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.