bahwa dengan ditiadakannya Pemilihan Umum Lokal bagi Propinsi dan Kabupaten/Kota yang baru dibentuk, maka perlu diatur mengenai penetapan jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.