bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden selaku Ketua Dewan Energi Nasional tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Dewan Energi Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.