Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh KEPPRES 10/2007.
a. bahwa untuk lebih mempercepat pemberantasan tindak pidana korupsi, dipandang perlu membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.