a. bahwa Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2005 berakhir masa tugasnya pada tanggal 2 Mei 2007; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan pengakhiran tugas dan pembubaran Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta penanganan lebih lanjut masalah yang belum selesai dilaksanakan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.