a. bahwa pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi serta eksplorasi dan eksploitasi sumber daya panasbumi memiliki peranan yang penting dalam pelaksanaan pembangunan Nasional, dan penyelenggaraannya perlu sejauh mungkin diarahkan untuk mewujudkan tujuan perusahaan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971; b. bahwa sehubungan dengan peranan tersebut, dan dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi usaha, dipandang perlu untuk menyempurnakan kembali dan mempertegas kedudukan, tujuan, lapangan usaha, tugas, fungsi dan susunan organisasi PERTAMINA sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1975;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.