bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pencabutan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972 tentang Badan Administrasi Kepegawaian Negara, dan agar supaya tugas Badan Administrasi Kepegawaian Negara dapat diselenggarakan secara berhasil guna dan berdaya guna, dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi dan organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.