a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah telah melakukan penghitungan Dana Alokasi Umum Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2004; b. bahwa hasil perhitungan Dana Alokasi Umum tersebut pada huruf a, dan dengan memperhatikan Hasil Kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2004 pada tanggal 6 November 2003, perlu ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.