bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan produktivitas industri gula, serta pemberdayaan petani guna memiliki daya saing di pasar global dipandang perlu untuk menyempurnakan organisasi Dewan Gula Indonesia dengan memasukkan unsur petani, perusahaan gula, lembaga konsumen, penyalur, pekerja perguruan tinggi, dan pemerintah serta mengubah nama menjadi Dewan Gula Nasional.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.