a. bahwa perubahan dan perkembangan yang terjadi di tingkat nasional dan internasional, telah memberikan peluang dan tantangan yang lebih besar bagi penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri sehingga diperlukan peningkatan kapasitas organisasi dan kesiapan sumber daya manusia yang memadai; b. bahwa tuntutan penyelenggaraan Pemerintah yang bersih, berkemampuan dan profesional makin menguat sehingga diperlukan aparatur pelaksana diplomasi yang berkualitas agar penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri lebih terfokus, selektif, komprehensif, terkoordinasi, efisien, dan efektif; c. bahwa susunan organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1976 tentang Pokok-pokok Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2000 dianggap tidak sesuai lagi dengan tuntutan kebutuhan; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, dipandang perlu menata kembali Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.