bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 98 Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dipandang perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Dewan Pengupahan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.