Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 45/2013.
a. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, salah satu tujuan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia; b. bahwa perkembangan kebijakan Pemerintah Malaysia tentang pemulangan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah dan keluarganya sangat berpengaruh terhadap keberadaan tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja di Malaysia beserta keluargnya; c. bahwa masalah ketenagakerjaan di Indonesia saat ini dan ada waktu mendatang masih berada pada tingkat pertumbuhan angkatan kerja baru yang cukup tinggi dan terbatasnya kesempatan kerja yang tersedia di dalam negeri; d. bahwa proses pemulangan tenaga kerja Indonesia bermasalah dan keluargnya dari Malaysia perlu mendapat perhatian khusus, ditangani secara koordinatif dengan tetap menjunjung tinggi harkat dan martabatnya sebagai manusia, hak-hak pekerja dan keluarganya sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku dan kaidah-kaidah hukum internasional; e. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu membentuk Tim Koordinasi Pemulangan Tenaga Kerja Indonesia bermasalah dan Keluargnya dari Malaysia dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.