a. bahwa bencana baik yang ditimbulkan oleh alam maupun oleh ulah manusia perlu segera diupayakan penanggulangannya baik dalam tahap sebelum, selama maupun sesudah bencana terjadi, yang meliputi kegiatan pencegahan, penjinakan, penyelamatan, rehabilitasi, dan rekonstruksi : b. bahwa upaya penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana belum mengatur upaya penanggulangan bencana sebagai akibat kerusuhan sosial; c. bahwa untuk mendukung kelancaran tugas Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana, perlu dilakukan penataan tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana; d. bahwa sehubungan dengan hal-hal di atas, dan dalam upaya penanganan bencana yang lebih efektif, dipandang perlu menyempurnakan upaya penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1990 tentang Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.