a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan reformasi dan dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintah negara secara terpadu dan efektif, diperlukan peningkatan dukungan administrasi dan staf kepada Presiden dan Wakil Presiden; b. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur kembali kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Sekretariat Negara yang selama ini diatur dengan Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 1998;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.