bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib administrasi pemerintah dan pembangunan di bidang pengendalian dampak lingkungan, dipandang perlu menyempurnakan kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.