3 pasal sudah tidak sama dengan naskah aslinya.
Yang ditampilkan di bawah adalah naskah aslinya. Peraturan yang mengubahnya ada di garis waktu berikut.
diubah 1 kali — naskah di bawah tetap yang asli
a. b. c. bahwa pada World Water Forumke-9 di Senegal tanggal 19 Maret 2022, Indonesia telah ditetapkan sebagai T\ran Rumah Penyelenggara World Water Forum ke-lo rahtrn 2024; bahwa untuk mengoptimalkan posisi Indonesia sebagai T\ran Rumah Penyelenggara World Water Forum ke-10 tahun 2024, perlu membentuk sua-tu panitia nasional yang melakukan serangkaian kegiaran berupa pertemuan yang meliputi segmen tematik, segmen politik, segmen regional, dan gouth forum, program sosial brrdaya, program side euents, serta program Road to World Water Forum ke-10 tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuC dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-lo tahun 2024; SK No 046476A
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.