mengubah KEPPRES 1/2023
bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024, perlu menyesuaikan kembali susunan Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan presiden Nomor I Tahun 2023 tentang panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Keputusan Presiden Nomor I Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggara World Water Forum ke-10 Tahun 2024; b.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.