Peraturan ini sudah dicabut.
Teksnya tetap ditampilkan sebagai rujukan, tetapi jangan dipakai sebagai dasar hukum yang berlaku.
Dicabut oleh PERPRES 101/2024.
a. bahwa candi-candi dalam kawasan Candi Borobudur dan kawasan Candi Prambanan merupakan peninggalan budaya bangsa Indonesia yang harus dijaga kelestariannya dengan menciptakan suasana lingkungan yang memberi dukungan kepada keagungan nilai peninggalan budaya tersebut; b. bahwa untuk mewujudkan suasana lingkungan tersebut di atas, diperlukan adanya langkah-langkah perencanaan dan pembangunan taman serta fasilitas lainnya di sekeliling candi yang sekaligus mampu menunjang pengembangan pariwisata di kawasan tersebut; c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu mengatur pengelolaan dan pengendalian lingkungan kawasan kedua candi tersebut dengan Keputusan Presiden;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.